POKOK PEMIKIRAN



POKOK-POKOK PEMIKIRAN
SEBAGAI LANDASAN PROGRAM KERJA
YANG BERKELANJUTAN
             Forum Peduli Kebangsaan PILAR NUSANTARA memiliki pokok-pokok pemikiran sebagai landasan perjuangan pelaksanaan program kerja yang berkelanjutan guna mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin, berbudaya dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang menjunjung tinggi nilai Bhinneka Tunggal Ika dengan wawasan budaya Nusantara.
            Dalam upaya untuk bisa melaksanakan niatan tersebut dan juga sebagai bentuk pertanggung jawaban moral terhadap masyarakat, bangsa dan Negara, maka PILAR NUSANTARA perlu mengambil langkah-langkah yang strategis dan terukur.
           Adapun mengenai metoda atau cara yang dipergunakan antara lain:
1.      Menyampaikan penyuluhan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat desa/kelurahan
2.      Memanfaatkan media cetak maupun elektronik dalam bentuk tulisan ( artikel ), wawan cara atau dialog udara melalui radio swasta/RRI.
3.      Talk show di media televisi swasta/TVRI
4.      Diskusi atau seminar
5.      Pentas seni tradisional
            Juga dalam bentuk tindakan nyata, seperti:
1.      Bakti sosial kesehatan dan kebersihan lingkungan
2.      Membantu mengusahakan bea siswa bagi yang membutuhkan
3.      Membantu dan ikut melaksanakan upaya rehabilitasi bagi kaum wanita yang berpredikat sebagai PSK.
4.      Pengentasan dan pembinaan anak terlantar serta putus sekolah dengan memberikan kesempatan untuk memperoleh/melanjutkan pendidikan formal/informal
5.      Menyelenggarakan pelatihan ketrampilan sekaligus menyediakan lapangan kerja terutama bagi kaum muda
6.      Tindakan-tindakan lainnya yang langsung menyentuh dan bermanfaat bagi masyarakat.

Secara sistematik program kerja PILAR NUSANTARA terurai sebagai berikut:

I.          Bidang ORGANISASI dan KADERISASI
1.         Memajukan peran organisasi dan konsisten melaksanakan program kerja PILAR NUSANTARA sebagai bentuk pengabdian  kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
2.         Memperkokoh basis organisasi dan memperkuat eksistensi PILAR NUSANTARA sebagai organisasi kemasyarakatan yang mengakar, modern, maju, mandiri, visioner serta bermoral.
       3.     Membangun sumber daya manusia yang berkwalitas sebagai kader bangsa yang patriotik,   
               nasionalis dan berjiwa pemimpin.


II.          Bidang IDEOLOGI dan POLITIK
1.         Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Pancasila sebagai ideologi Negara serta Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
2.         Memperkaya wawasan Nusantara bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan  satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan bangsa, satu kesatuan sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan.
3.         Memupuk kesadaran masyarakat untuk saling menghormati satu dengan yang lain terutama dalam melaksanakan keimanan  menurut  agama masing-masing.
4.         Membangun keyakinan dan kebanggaan bahwa bermacam-macam suku bangsa dengan segala bahasa dan adat budayanya serta keberagaman agama/ keyakinan dalam masyarakat adalah merupakan suatu karunia Tuhan dan kekayaan budaya yang sangat indah dan berharga dan apabila diserasikan akan mampu menjadi kekuatan  bangsa dan Negara.
5.          
III.          Bidang AGAMA dan KEPERCAYAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
1.         Meningkatkan rasa toleransi dan membangun keharmonisan antar umat beragama.
2.         Meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai agama dan memperkuat pelaksanaan ibadah bagi para penganutnya.
3.         Membangun etika moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan ber Negara sebagai upaya pembentukan karakter bangsa dengan budaya yang berbasis kearifan lokal.

IV.          Bidang KESEHATAN dan PENANGGULANGAN BAHAYA NARKOBA / HIV-AIDS.
1.         Menyuburkan kesadaran masyarakat tentang arti kesehatan bagi kehidupan manusia.
2.         Menyelenggarakan seminar dan penyuluhan bagi masyarakat untuk perilaku hidup sehat.
3.         Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba dan penyebaran virus HIV-AIDS
4.         Ikut mengawasi lingkungan terhadap kemungkinan terjadinya  peredaran narkoba dan memberikan informasi kepada yang berwajib seandainya mengetahui ada hal yang layak diduga akan terjadi  transaksi peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.
5.         Mencegah meluasnya penyebaran virus HIV-AIDS dengan terus menerus mengingatkan masyarakat tentang perilaku sexual yang sehat dan bermoral.

V.          Bidang PENDIDIKAN, PEMUDA dan OLAH RAGA
1.         Berjuang agar masyarakat mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan merata sampai daerah yang sulit dijangkau dengan dibiayai yang cukup oleh pemerintah.
2.         Meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik terutama untuk daerah yang sulit dijangkau.
       3.    Menggelorakan semangat pada generasi muda dan memupuk kesadaran bahwa generasi muda
              adalah sebagai penerus bangsa.
       4.    Menyelenggarakan kaderisasi kepemimpinan bagi generasi muda, sehinggu terbentuk karakter 
              yang nasionalis, jujur, berkemampuan dan berjiwa pemimpin.



       5.    Menggiatkan dan meningkatkan gairah masyarakat untuk berolah raga.
       6.   Membantu pencapaian prestasi bagi olah ragawan  disemua cabang olah raga di tingkat daerah,   
              nasional bahkan tingkat internasional.

VI.          Bidang KESENIAN, BUDAYA dan PARIWISATA
1.         Menumbuhkan rasa kebanggaan masyarakat  terhadap kesenian tradisional dan nilai budaya yang berbasis kearifan lokal.
2.         Melakukan usaha ikut melestarikan keberadaan seni tradisional yang dimiliki bangsa.
3.         Memahami nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh berbagai suku bangsa sehingga menjadikan sebagai kebanggaan bersama bagi segenap bangsa Indonesia.
4.         Memelihara keindahan budaya warisan leluhur seperti yang berupa situs, candi  dan lain-lain.
       5.    Menjaga kelestarian  keindahan alam yang dimiliki bangsa Indonesia sehingga menimbulkan
              penghargaan oleh bangsa lain terhadap kecintaan masyarakat dalam memelihara keindahan dan     
              kebersihan alam ciptaan Tuhan.

VII.          Bidang EKONOMI, SOSIAL dan PENGEMBANGAN SUMBER  DAYA MANUSIA
1.         Meningkatkan kemampuan berusaha secara ekonomis untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
2.         Ikut serta membantu menyelesaikan permasalahan sosial yang muncul di tengah masyarakat.
3.         Menyelenggarakan pelatihan ketrampilan disertai pembinaan  mental berusaha bagi masyarakat dan membentuk karakter warga masyarakat untuk bisa menjadi pemimpin.

VIII.          Bidang KOPERASI dan UMKM
1.         Mengajak masyarakat untuk mengembangkan pola usaha yang bersifat kebersamaan untuk mempercepat mencapai tujuan usaha melalui Badan Usaha Koperasi.
2.         Membantu masyarakat dalam mengelola dan memajukan usaha yang dimiliki masyarakat  melalui pelatihan dan pendampingan manajemen usaha, peningkatan kwalitas produksi dan perluasan jaringan pemasaran serta peningkatan modal usaha yang diperlukan.

IX.          Bidang INDUSTRI dan LINGKUNGAN HIDUP
1.         Melakukan pengawasan terhadap kegiatan industri terutama yang berskala besar di tengah masyarakat sehingga tidak berpotensi untuk merugikan kepentingan masyarakat disekitar lokasi kegiatan industri yang ada.
2.         Mengajak pelaku usaha terutama industri berskala  besar untuk melakukan bina lingkungan dan tidak merusak kondisi alam di sekitar lokasi kegiatan industri yang dilakukan.

X.          Bidang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN dan PEMBINAAN ANAK TERLANTAR.
1.         Meningkatkan peranan wanita dalam semua sendi kehidupan dalam rangka kesamaan derajat dengan kaum pria.
2.         Membantu meniadakan ketelantaran anak  yang menjadi anak jalanan dan tuna wisma serta tuna keluarga, putus/tidak sekolah, untuk mendapatkan perlindungan dan pembinaan serta memperoleh kesempatan untuk mendapatkan/melanjutkan pendidikan formal/informal.

XI.          Bidang HUKUM dan HAK AZASI MANUSIA
1.         Mengadakan  penyuluhan hukum untuk membangun masyarakat menjadi sadar hukum.
2.         Melakukan pendampingan bagi masyarakat yang tersangkut masalah hukum untuk mendapatkan perlakuan hukum yang seadil-adilnya.
3.         Berjuang menegakkan Hak Azasi Manusia terutama dalam memperoleh kesempatan untuk hidup dan bertempat tinggal bagi warga masyarakat yang benar-benar tidak mampu untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan legal.

XII.            Bidang HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA dan KEMITRAAN
        1. Menjalin komunikasi dua arah dengan instansi atau lembaga kemasyarakatan  maupun pemerintah   
            untuk menyamakan  visi dan tujuan perjuangan organisasi.
  2. Menjalin kerja sama kemitraan dengan lembaga/perusahaan maupun perorangan untuk mencapai      
       kondisi yang dapat saling membantu dan saling  menguntungkan sehingga semakin
       mempermudah dan memperlancar  pelaksanaan organisasi guna mewujudkan cita-cita
       perjuangan PILAR NUSANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar