POKOK-POKOK PEMIKIRAN
SEBAGAI LANDASAN PROGRAM
KERJA
YANG BERKELANJUTAN
Forum Peduli Kebangsaan PILAR
NUSANTARA memiliki pokok-pokok pemikiran sebagai landasan perjuangan
pelaksanaan program kerja yang berkelanjutan guna mewujudkan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,
sejahtera lahir dan batin, berbudaya dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan
Undang Undang Dasar Tahun 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang menjunjung tinggi nilai
Bhinneka Tunggal Ika dengan wawasan budaya Nusantara.
Dalam upaya untuk bisa
melaksanakan niatan tersebut dan juga sebagai bentuk pertanggung jawaban moral
terhadap masyarakat, bangsa dan Negara, maka PILAR NUSANTARA perlu mengambil
langkah-langkah yang strategis dan terukur.
Adapun mengenai metoda atau cara
yang dipergunakan antara lain:
1.
Menyampaikan penyuluhan langsung kepada
masyarakat, baik di tingkat desa/kelurahan
2.
Memanfaatkan media cetak maupun elektronik
dalam bentuk tulisan ( artikel ), wawan cara atau dialog udara melalui radio
swasta/RRI.
3.
Talk show di media televisi swasta/TVRI
4.
Diskusi atau seminar
5.
Pentas seni tradisional
Juga dalam bentuk tindakan nyata, seperti:
1.
Bakti sosial kesehatan dan kebersihan
lingkungan
2.
Membantu mengusahakan bea siswa bagi yang
membutuhkan
3.
Membantu dan ikut melaksanakan upaya
rehabilitasi bagi kaum wanita yang berpredikat sebagai PSK.
4.
Pengentasan dan pembinaan anak terlantar serta
putus sekolah dengan memberikan kesempatan untuk memperoleh/melanjutkan
pendidikan formal/informal
5.
Menyelenggarakan pelatihan ketrampilan sekaligus
menyediakan lapangan kerja terutama bagi kaum muda
6.
Tindakan-tindakan lainnya yang langsung
menyentuh dan bermanfaat bagi masyarakat.
Secara sistematik program
kerja PILAR NUSANTARA terurai sebagai berikut:
I.
Bidang
ORGANISASI dan KADERISASI
1.
Memajukan peran organisasi dan konsisten
melaksanakan program kerja PILAR NUSANTARA sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
2.
Memperkokoh basis organisasi dan memperkuat
eksistensi PILAR NUSANTARA sebagai organisasi kemasyarakatan yang mengakar,
modern, maju, mandiri, visioner serta bermoral.
3. Membangun
sumber daya manusia yang berkwalitas sebagai kader bangsa yang patriotik,
nasionalis dan berjiwa pemimpin.
II.
Bidang IDEOLOGI dan POLITIK
1.
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
masyarakat tentang Pancasila sebagai ideologi Negara serta Undang Undang Dasar
1945 sebagai landasan konstitusional.
2.
Memperkaya wawasan Nusantara bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan
satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan bangsa, satu
kesatuan sosial budaya dan satu kesatuan pertahanan keamanan.
3.
Memupuk kesadaran masyarakat untuk saling
menghormati satu dengan yang lain terutama dalam melaksanakan keimanan menurut
agama masing-masing.
4.
Membangun keyakinan dan kebanggaan bahwa
bermacam-macam suku bangsa dengan segala bahasa dan adat budayanya serta
keberagaman agama/ keyakinan dalam masyarakat adalah merupakan suatu karunia
Tuhan dan kekayaan budaya yang sangat indah dan berharga dan apabila
diserasikan akan mampu menjadi kekuatan
bangsa dan Negara.
5.
III.
Bidang AGAMA dan KEPERCAYAAN KEPADA TUHAN YANG
MAHA ESA
1.
Meningkatkan rasa toleransi dan membangun
keharmonisan antar umat beragama.
2.
Meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai
agama dan memperkuat pelaksanaan ibadah bagi para penganutnya.
3.
Membangun etika moral dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan ber Negara sebagai upaya pembentukan karakter
bangsa dengan budaya yang berbasis kearifan lokal.
IV.
Bidang KESEHATAN dan PENANGGULANGAN BAHAYA NARKOBA
/ HIV-AIDS.
1.
Menyuburkan kesadaran masyarakat tentang arti
kesehatan bagi kehidupan manusia.
2.
Menyelenggarakan seminar dan penyuluhan bagi
masyarakat untuk perilaku hidup sehat.
3.
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang
bahaya narkoba dan penyebaran virus HIV-AIDS
4.
Ikut mengawasi lingkungan terhadap kemungkinan
terjadinya peredaran narkoba dan
memberikan informasi kepada yang berwajib seandainya mengetahui ada hal yang
layak diduga akan terjadi transaksi
peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.
5.
Mencegah meluasnya penyebaran virus HIV-AIDS
dengan terus menerus mengingatkan masyarakat tentang perilaku sexual yang sehat
dan bermoral.
V.
Bidang PENDIDIKAN, PEMUDA dan OLAH RAGA
1.
Berjuang agar masyarakat mendapatkan pendidikan
yang berkualitas
dan merata sampai daerah yang sulit dijangkau dengan dibiayai yang cukup oleh pemerintah.
2.
Meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik
terutama untuk daerah yang sulit dijangkau.
3.
Menggelorakan semangat pada generasi muda dan memupuk kesadaran bahwa
generasi muda
adalah sebagai penerus bangsa.
4. Menyelenggarakan kaderisasi kepemimpinan
bagi generasi muda, sehinggu terbentuk karakter
yang nasionalis, jujur,
berkemampuan dan berjiwa pemimpin.
5. Menggiatkan dan meningkatkan gairah
masyarakat untuk berolah raga.
6.
Membantu pencapaian prestasi bagi olah ragawan disemua cabang olah raga di tingkat daerah,
nasional bahkan tingkat
internasional.
VI.
Bidang KESENIAN, BUDAYA dan PARIWISATA
1.
Menumbuhkan rasa kebanggaan masyarakat terhadap kesenian tradisional dan nilai
budaya yang berbasis kearifan lokal.
2.
Melakukan usaha ikut melestarikan keberadaan
seni tradisional yang dimiliki bangsa.
3.
Memahami nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh
berbagai suku bangsa sehingga menjadikan sebagai kebanggaan bersama bagi
segenap bangsa Indonesia.
4.
Memelihara keindahan budaya warisan leluhur
seperti yang berupa situs, candi dan
lain-lain.
5. Menjaga
kelestarian keindahan alam yang dimiliki
bangsa Indonesia sehingga menimbulkan
penghargaan oleh bangsa lain
terhadap kecintaan masyarakat dalam memelihara keindahan dan
kebersihan alam ciptaan Tuhan.
VII.
Bidang
EKONOMI, SOSIAL dan PENGEMBANGAN SUMBER
DAYA MANUSIA
1.
Meningkatkan kemampuan berusaha secara ekonomis
untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
2.
Ikut serta membantu menyelesaikan permasalahan
sosial yang muncul di tengah masyarakat.
3.
Menyelenggarakan pelatihan ketrampilan disertai
pembinaan mental berusaha bagi
masyarakat dan membentuk karakter warga masyarakat untuk bisa menjadi pemimpin.
VIII.
Bidang KOPERASI dan UMKM
1.
Mengajak masyarakat untuk mengembangkan pola
usaha yang bersifat kebersamaan untuk mempercepat mencapai tujuan usaha melalui
Badan Usaha Koperasi.
2.
Membantu masyarakat dalam mengelola dan
memajukan usaha yang dimiliki masyarakat
melalui pelatihan dan pendampingan manajemen usaha, peningkatan kwalitas
produksi dan perluasan jaringan pemasaran serta peningkatan modal usaha yang
diperlukan.
IX.
Bidang
INDUSTRI dan LINGKUNGAN HIDUP
1.
Melakukan pengawasan terhadap kegiatan industri
terutama yang berskala besar di tengah masyarakat sehingga tidak berpotensi
untuk merugikan kepentingan masyarakat disekitar lokasi kegiatan industri yang
ada.
2.
Mengajak pelaku usaha terutama industri
berskala besar untuk melakukan bina
lingkungan dan tidak merusak kondisi alam di sekitar lokasi kegiatan industri
yang dilakukan.
X.
Bidang
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN dan PEMBINAAN ANAK TERLANTAR.
1.
Meningkatkan peranan wanita dalam semua sendi
kehidupan dalam rangka kesamaan derajat dengan kaum pria.
2.
Membantu meniadakan ketelantaran anak yang menjadi anak jalanan dan tuna wisma
serta tuna keluarga, putus/tidak sekolah, untuk mendapatkan perlindungan dan
pembinaan serta memperoleh kesempatan untuk mendapatkan/melanjutkan pendidikan
formal/informal.
XI.
Bidang
HUKUM dan HAK AZASI MANUSIA
1.
Mengadakan
penyuluhan hukum untuk membangun masyarakat menjadi sadar hukum.
2.
Melakukan pendampingan bagi masyarakat yang
tersangkut masalah hukum untuk mendapatkan perlakuan hukum yang seadil-adilnya.
3.
Berjuang menegakkan Hak Azasi Manusia terutama
dalam memperoleh kesempatan untuk hidup dan bertempat tinggal bagi warga
masyarakat yang benar-benar tidak mampu untuk mendapatkan tempat tinggal yang
layak dan legal.
XII.
Bidang
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA dan KEMITRAAN
1. Menjalin komunikasi dua arah dengan
instansi atau lembaga kemasyarakatan
maupun pemerintah
untuk menyamakan visi dan tujuan perjuangan organisasi.
2. Menjalin kerja sama
kemitraan dengan lembaga/perusahaan maupun perorangan untuk mencapai
kondisi yang dapat saling membantu dan saling menguntungkan sehingga semakin
mempermudah dan memperlancar pelaksanaan organisasi guna mewujudkan
cita-cita
perjuangan PILAR NUSANTARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar