ANGGARAN
DASAR
BAB
I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN dan RUANG
LINGKUP
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini
pada waktu didirikan bernama Forum Peduli Kerakyatan PILAR NUSANTARA dan
sekarang ini dirubah menjadi Forum Peduli Kebangsaan PILAR NUSANTARA atau
disingkat PILAR NUSANTARA
Pasal 2
PILAR NUSANTARA
didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai didirikan
pada tanggal 30 Nopember 2010 dan diperbaharui pada tanggal 16 Mei 2017.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Pengurus Pusat
dan Sekretariat PILAR NUSANTARA berkedudukan di Kota Surakarta Wilayah Ex
Karesidenan Surakarta Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 4
RUANG LINGKUP
Wilayah kerja
perjuangan PILAR NUSANTARA dimulai dari Kota Surakarta dan Wilayah Ex
Karesidenan Surakarta serta dikembang luaskan ke seluruh wilayah Indonesia.
BAB
II
AZAS dan SIFAT
Pasal 5
AZAS
PILAR NUSANTARA
berazaskan Pancasila sebagaimana yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 6
SIFAT
PILAR NUSANTARA
bersifat terbuka, pluralis, dialogis, mandiri, lebih mengutamakan kepentingan
masyarakat, tidak bersikap anarkis serta menegakkan Hak Azasi Manusia dengan menyertakan peran aktif
seluruh komponen bangsa Indonesia yang ada.
BAB III
FUNGSI, TUJUAN dan TUGAS UTAMA
Pasal 7
FUNGSI
1.
Sebagai wahana untuk membentuk watak
bangsa yang bermoral, berakhlak dan
bermartabat sebagai warga Negara Indonesia.
2.
Menggalang keikut sertaan anggota
masyarakat dan penyelenggara Negara untuk mengembalikan dan menegakkan
nilai-nilai moral yang luhur dalam menghayati dan melaksanakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan ber Negara menuju terwujudnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang adil, sejahtera, berbudaya dan bermartabat berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945 serta menjunjung tinggi nilai Bhinneka
Tunggal Ika.
Pasal 8
TUJUAN
Mewujudkan
masyarakat Indonesia yang nasionalis, patriotik, cerdas, sejahtera, aman,
damai, berdaulat, berbudaya dan bermartabat.
Pasal 9
TUGAS UTAMA
1.
Mengajak masyarakat untuk bisa cerdas
dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan ber Negara sehingga
tidak mudah diperalat dan dimanfaatkan oleh fihak-fihak yang tidak bertanggung
jawab.
2.
Mengajak masyarakat untuk dapat bersikap
arif dan dewasa dalam menghadapi segala permasalahan bangsa yang ada serta
tidak terpengaruh oleh issue-issue yang
tidak bertanggung jawab serta pembentukan opini publik yang menyesatkan yang
dapat menyebabkan terjadinya disharmoni dan disintegrasi bangsa.
3.
Membantu dan memberdayakan masyarakat
untuk memperoleh kesejahteraan dalam
bidang ekonomi dan sosial.
4.
Mengusahakan agar masyarakat mendapatkan
pelayanan kesehatan yang baik dengan beaya yang terjangkau.
5.
Berjuang agar dapat terselenggaranya
pendidikan bagi masyarakat yang merata dan berkwalitas serta dibeayai dengan
cukup oleh Negara.
6.
Berjuang agar masyarakat mendapatkan
perlakuan dan perlindungan hukum yang pasti dan berkeadilan.
7.
Mengamati, mencermati dan melakukan
kajian terhadap permasalahan yang timbul ditengah masyarakat serta mengupayakan
alternatif-alternatif formulasi yang
solusif untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
8.
Mengamati dan mencermati kebijakan publik
yang dibuat oleh pemerintah agar tidak diselewengkan sehingga dapat merugikan
masyarakat, serta memberikan masukan yang konstruktif apabila dalam
pelaksanaannya timbul permasalahan di
masyarakat.
9.
Melakukan penelitian dan kajian terhadap
regulasi yang ada dan mengupayakan peninjauan ulang apa bila ternyata pada
prakteknya berdampak bisa merugikan masyarakat luas.
10.
Berjuang untuk terwujudnya kehidupan
masyarakat yang harmonis dalam kemajemukan, kerukunan dalam perbedaan, saling
menghormati dan menghargai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang jaya dan berdaulat berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945.
BAB IV
KEANGGOTAAN dan KEPENGURUSAN
Pasal 10
KEANGGOTAAN
Yang dapat
menjadi anggota PILAR NUSANTARA adalah warga Negara Indonesia laki-laki dan perempuan yang berusia
sedikitnya 21 ( dua puluh satu ) tahun atau sudah menikah yang memenuhi
ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi yang ada.
Pasal 11
KEPENGURUSAN
Yang menjadi
pengurus adalah para tokoh yang mempunyai komitmen tinggi dan sanggup bekerja
keras demi tercapainya cita-cita perjuangan PILAR NUSANTARA
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI, DEWAN PENDIRI, DEWAN PENASEHAT,
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI
Terdiri dari
Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah untuk kepengurusan di tingkat wilayah ex
karesidenan dan Pengurus Daerah untuk kepengurusan ditingkat kabupaten/kota.
Pasal 13
PENGURUS PUSAT (
PP )
1.
Pengurus Pusat ( PP ) adalah badan pelaksana organisasi yang
tertinggi dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
2.
Pengurus Pusat ( PP ) mempunyai
Ketua-ketua Bidang yang terdiri dari:
a.
Bidang ORGANISASI dan KADERISASI
b.
Bidang IDEOLOGI dan POLITIK
c.
Bidang AGAMA dan KEPERCAYAAN KEPADA
TUHAN YANG MAHA ESA
d.
Bidang KESEHATAN dan PENANGGULANGAN
BAHAYA NARKOBA / HIV AIDS
e.
Bidang PENDIDIKAN, PEMUDA dan OLAH RAGA
f.
Bidang KESENIAN, KEBUDAYAAN dan
PARIWISATA
g.
Bidang EKONOMI, SOSIAL dan PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
h.
Bidang KOPERASI dan UMKM
i.
Bidang INDUSTRI dan LINGKUNGAN HIDUP
j.
Bidang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN dan
PEMBINAAN ANAK TERLANTAR
k.
Bidang HUKUM dan HAK AZASI MANUSIA ( HAM
)
l.
Bidang HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA dan
KEMITRAAN.
3.
Pengurus Pusat mempunyai kewenangan
untuk:
a.
Menentukan kebijakan organisasi yang
sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Musyawarah Pusat,
b.
Membuat Peraturan Organisasi
c.
Membentuk Badan atau Biro organisasi
yang dibuat secara khusus.
d.
Menetapkan komposisi personalia untuk
kepengurusan Badan atau Biro.
e.
Menetapkan dan mengesahkan komposisi
personalia Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah
4.
Pengurus Pusat mempunyai kewajiban
untuk:
a.
Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan yang dibuat yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah Pusat, Keputusan Pengurus Pusat serta Peraturan
Organisasi yang ada.
b.
Mempertanggung jawabkan kinerja
kepengurusan pusat dalam Musyawarah Pusat PILAR NUSANTARA.
Pasal 14.
PENGURUS WILAYAH
1.
Pengurus Wilayah ada di wilayah tingkat
ex karesidenan
2.
Pengurus Wilayah bertanggung jawab
kepada Musyawarah Wilayah dan kepada Pengurus Pusat.
Pasal 15
PENGURUS DAERAH
1.
Pengurus Daerah ada di daerah tingkat
kabupaten/kota
2.
Pengurus daerah bertanggung jawab kepada
Musyawarah Daerah dan kepada Pengurus Pusat PILAR NUSANTARA.
Bagian Kedua
Pasal 16
DEWAN PENDIRI
1. Yang
dimaksud dengan Dewan Pendiri adalah personal yang menginisiasi dan
mendirikan PILAR NUSANTARA
2. Dewan
Pendiri dikukuhkan dalam Musyawarah Pusat yang pertama diadakan
3. Pergantian
komposisi dan personalia Dewan Pendiri ditetapkan oleh Musyawarah Pusat PILAR
NUSANTARA.
Pasal 17
DEWAN PENASEHAT
1.
Dewan Penasehat adalah para tokoh
nasional maupun daerah yang mempunyai keahlian di bidangnya masing-masing yang
dibutuhkan untuk menunjang perjuangan PILAR NUSANTARA
2.
Dewan Penasehat diangkat dan ditetapkan
oleh Pengurus Pusat.
3.
Pergantian komposisi dan personalia
Dewan Penasehat diusulkan dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Rapat
Pengurus Pusat yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut.
4.
Dewan Penasehat hanya ada di tingkat
Pengurus Pusat.
Pasal 18.
DEWAN KEHORMATAN
1.
Dewan Kehormatan terdiri dari unsur
Dewan Pendiri, Dewan Penasehat dan Pengurus Pusat yang berjumlah ganjil
dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris
2.
Anggota Dewan Kehormatan dipilih dan diusulkan oleh Dewan Pendiri dan Dewan Penasehat serta Pengurus Pusat.
3.
Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan
dipilih oleh anggota Dewan Kehormatan.
4.
Komposisi dan personalia Dewan
Kehormatan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna yang terdekat waktu
penyelenggaraannya.
BAB VI
MUSYAWARAH dan RAPAT ORGANISASI
Pasal 19
MUSYAWARAH PUSAT ( MUSSAT ).
1.
Mussat diadakan setiap 3 ( tiga ) tahun
sekali.
2.
Mussat menerima dan melakukan penilaian
atas laporan pertanggung jawaban kinerja Pengurus Pusat yang telah berakhir masa jabatannya.
3.
Mussat menetapkan pengesahan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga apabila dikehendaki oleh mayoritas peserta
Mussat.
4.
Mussat menyusun dan menetapkan program
kerja untuk kepengurusan periode berikutnya
5. Mussat
memilih dan menetapkan Ketua Umum yang baru menggantikan Ketua Umum yang lama
yang telah habis masa jabatannya.
6. Mussat
memerintahkan Ketua Umum yang terpilih untuk menyusun kepengurusan pada periode
kepengurusan yang akan dijabatnya.
Pasal 20
MUSYAWARAH
WILAYAH ( MUSWIL )
1. Muswil
diadakan setiap 3 ( tiga ) tahun sekali
2. Pengurus
Pusat menerima dan melakukan penilaian atas laporan kinerja Pengurus Wilayah
yang telah habis masa jabatannya.
3. Muswil
memilih Ketua Pengurus Wilayah yang baru untuk menggantikan Ketua Pengurus
Wilayah yang lama yang telah habis masa jabatannya.
4. Pengurus
Pusat menetapkan pengesahan Ketua Pengurus Wilayah Terpilih dan memerintahkan
pembentukan kepengurusan wilayah untuk periode kepengurusan yang akan
dijabatnya.
Pasal 21
MUSYAWARAH DAERAH
( MUSDA )
1. Musda
diadakan setiap 3 ( tiga ) tahun sekali.
2. Pengurus
Pusat menerima dan melakukan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban
tentang kinerja kepengurusan daerah yang telah berakhir masa jabatannya.
3. Musda
memilih Ketua Pengurus Daerah yang baru untuk menggantikan Ketua Pengurus Daerah
yang lama yang telah habis masa jabatannya.
4. Pengurus
Pusat menetapkan pengesahan Ketua Pengurus Daerah Terpilih dan memerintahkan
pembentukan kepengurusan daerah untuk periode kepengurusan yang akan
dijabatnya.
Pasal 22
RAPAT PARIPURNA
1. Rapat
Paripurna diadakan sedikitnya 6 ( enam ) bulan sekali.
2. Rapat
Paripurna diikuti sebagai peserta oleh seluruh Pengurus Pusat, perwakilan
Pengurus Wilayah, perwakilan Pengurus
Daerah, Dewan Pendiri dan Dewan
Penasehat.
3. Rapat
Paripurna melakukan Evaluasi kinerja organisasi dan merekomendasikan tindakan
yang harus diambil oleh Pengurus Pusat untuk dapat memenuhi perintah Mussat
dalam pelaksanaan program kerja PILAR NUSANTARA.
Pasal 23
RAPAT KOORDINASI
KHUSUS ( RAKORSUS )
1. Rakorsus
diselenggarakan oleh Pengurus Pusat apabila dipandang perlu untuk suatu
pelaksanaan tugas-tugas tertentu dan penentuan tindakan yang akan diambil untuk
permasalahan organisasi yang muncul baik di tingkat pusat, wilayah maupun
tingkat daerah.
2. Peserta
Rakorsus adalah seluruh Pengurus Pusat, perwakilan Pengurus Wilayah dan
perwakilan Pengurus Daerah.
Pasal 24.
RAPAT PENGURUS
1. Rapat
Pengurus baik Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah maupun Pengurus Daerah wajib
diselenggarakan sedikitnya 3 ( tiga )
bulan sekali.
2. Rapat
Pengurus membahas dan melakukan koordinasi untuk pelaksanaan program kerja organisasi dan lain-lain yang
dipandang perlu untuk diagendakan .
BAB VII
KEUANGAN dan
KEBENDAHARAAN
Pasal 25
KEUANGAN
Sumber
dana PILAR NUSANTARA diperoleh dari:
1.
Sumbangan suka rela dari anggota.
2.
Sumbangan dari masyarakat atau pihak
lain yang sifatnya tidak mengikat dan sesuai dengan perundang-undangan yang
ada.
3.
Bantuan dari Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah.
4.
Penerimaan bagi hasil dari unit atau
badan-badan usaha yang dibentuk oleh PILAR NUSANTARA.
Pasal 26
KEBENDAHARAAN
1. Pengelolaan
keuangan dan kekayaan organisasi
dilakukan oleh Pengurus Pusat.
2. Pengawasan
pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi dilakukan oleh Dewan Kehormatan
dengan mengikut sertakan peran Akuntan Publik sebagai Auditor.
BAB VIII
DISIPLIN dan
SANKSI ORGANISASI
Bagian Pertama
Pasal 27
DISIPLIN
1. Setiap
anggota PILAR NUSANTARA wajib memahami dan mematuhi serta melaksanakan
nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, Undang-undang Dasar Tahun 195, ketentuan
hukum Republik Indonesia yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta Peraturan Organisasi PILARNUSANTARA yang ada.
2. Pelanggaran
terhadap angka 1 ( satu ) tersebut diatas dianggap sebagai pelanggaran disiplin
organisasi.
3. Laporan
dugaan pelanggaran disiplin organisasi dibuat dan diajukan oleh Pengurus Pusat
atau Pengurus Wilayah dan atau Pengurus Daerah kepada Dewan Kehormatan PILAR
NUSANTARA.
Pasal 28
SANKSI
1. Sanksi
organisasi yang diberikan dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, pe non
aktifan sementara dari kepengurusan
maupun keanggotaan sampai
pemberhentian tetap dari keanggotaan PILAR NUSANTARA.
2. Dewan
Kehormatan setelah melakukan telaah dan penyelidikan atas laporan dugaan
pelanggaran disiplin organisasi yang
diterima, kemudian apabila terbukti adanya kebenaran atas laporan tersebut,
segera merumuskan suatu tindakan pemberian sanksi terhadap personal yang
terbukti telah melakukan tindak pelanggaran disiplin tersebut.
3. Dewan
Kehormatan setelah merumuskan sanksi yang diputuskan segera memberitahukan
sebagai rekomendasi kepada Pengurus Pusat untuk pelaksanaan pemberian sanksi
organisasi yang telah diputuskan oleh Dewan Kehormatan.
4. Atas
pelaksanaan pemberian sanksi terhadap pelanggaran disiplin organisasi yang
terjadi, Pengurus Pusat segera melaporkan hal tersebut pada Rapat Paripurna
yang terdekat.
5. Setiap
personal PILAR NUSANTARA yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran
disiplin terhadap Pasal 26 angka 1 dengan melakukan tindak pidana berat yang
hukumannya lebih dari 5 ( lima ) tahun panjara, secara otomatis dinyatakan
diberhentikan dengan tidak hormat dari
keanggotaan PILAR NUSANTARA.
BAB IX
Pasal 29
LAMBANG
1. Lambang
PILAR NUSANTARA berbentuk bulatan yang menggambarkan bumi atau kehidupan.
2. Didalam
bulatan ada belahan dua bagian yang masing-masing berwarna merah dan putih yang
berarti keberanian dan keteguhan untuk memperjuangkan niat yang suci
3. Gambar
kepulauan Indonesia melambangkan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Diatas
bulatan ada tulisan Forum Peduli Kebangsaan dan dibawah bulatan ada pita yang
bertuliskan PILAR NUSANTARA.
5. Secara
keseluruhan lambang tersebut mempunyai makna bahwa Forum Peduli Kebangsaan
PILAR NUSANTARA siap serta tetap setia dengan tulus dan suci untuk ikut
berjuang mewujudkan kehidupan bangsa Indonesia yang nasionalis, patriotik,
cerdas, sejahtera, aman, damai, berdaulat, berbudaya dan bermartabat dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang menjunjung tinggi nilai Bhinneka Tunggal
Ika dengan berwawasan budaya Nusantara.
Pasal 30
BENDERA
1. Bendera
PILAR NUSANTARA berwarna dasar putih dengan gambar lambang organisasi PILAR
NUSANTARA.
2. Ukuran
bendera PILAR NUSANTARA antara panjang dan lebarnya adalah 3 berbanding 2.
3. Dalam
hal dikibarkan bersama dengan bendera kebangsaan Merah Putih, maka ukuran
bendera PILAR NUSANTARA tidak boleh lebih besar ukurannya dari pada bendera
kebangsaan Merah Putih tersebut.
Pasal 31
IKRAR
1. Ikrar
Keanggotaan PILAR NUSANTARA disebut dengan TRI PRASETYA NUSANTARA.
2. TRI
PRASETYA NUSANTARA sekaligus merupakan Pakta Integritas yang berlaku bagi
seluruh anggota dan pengurus PILAR NUSANTARA.
BAB X
Pasal 32
PENUTUP
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan
Organisasi PILAR NUSANTARA.
2.
Apabila terjadi perbedaan tafsir dan
silang pendapat dalam mengartikan Anggaran Dasar ini, maka pendapat akhir yang
sah adalah yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan dan ditetapkan serta dilaksanakan
oleh Pengurus Pusat PILAR NUSANTARA.
3.
Sebelum ditetapkan oleh Musyawarah Pusat
maka untuk pertama kalinya Pengurus Pusat ditetapkan oleh para inisiator dan
pendiri PILAR NUSANTARA.
4.
Sebelum ditetapkan oleh Musyawarah Pusat
maka Anggaran Dasar ini ditetapkan dan di sah kan oleh Pengurus Pusat yang
disetujui oleh para inisiator dan pendiri PILAR NUSANTARA.
5.
Anggaran Dasar Forum Peduli Kebangsaan
PILAR NUSANTARA ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di
Kota Surakarta pada tangal 16 Mei 2017
Forum Peduli
Kebangsaan
PILAR NUSANTARA
Ketua
Umum
|
Sekretaris
Umum
|
FX.
HARTONO SUGIARTO
|
H.
ZAENAL ABIDIN, S.E
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar