Kamis, 20 Juli 2017

ANGGARAN DASAR



ANGGARAN DASAR
BAB  I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini pada waktu didirikan bernama Forum Peduli Kerakyatan PILAR NUSANTARA dan sekarang ini dirubah menjadi Forum Peduli Kebangsaan PILAR NUSANTARA atau disingkat PILAR NUSANTARA

Pasal 2
WAKTU
PILAR NUSANTARA didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai didirikan pada tanggal 30 Nopember 2010 dan diperbaharui pada tanggal 16 Mei 2017.

Pasal 3
KEDUDUKAN
Pengurus Pusat dan Sekretariat PILAR NUSANTARA berkedudukan di Kota Surakarta Wilayah Ex Karesidenan Surakarta Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 4
RUANG LINGKUP
Wilayah kerja perjuangan PILAR NUSANTARA dimulai dari Kota Surakarta dan Wilayah Ex Karesidenan Surakarta serta dikembang luaskan ke seluruh wilayah Indonesia.

BAB  II
AZAS dan SIFAT
Pasal 5
AZAS
PILAR NUSANTARA berazaskan Pancasila sebagaimana  yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 6
SIFAT
PILAR NUSANTARA bersifat terbuka, pluralis, dialogis, mandiri, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, tidak bersikap anarkis serta menegakkan Hak  Azasi Manusia dengan menyertakan peran aktif seluruh komponen bangsa Indonesia yang ada.

 BAB III
FUNGSI, TUJUAN dan TUGAS UTAMA
Pasal 7
FUNGSI
1.      Sebagai wahana untuk membentuk watak bangsa yang bermoral, berakhlak  dan bermartabat sebagai warga Negara Indonesia.
2.      Menggalang keikut sertaan anggota masyarakat dan penyelenggara Negara untuk mengembalikan dan menegakkan nilai-nilai moral yang luhur dalam menghayati dan melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan ber Negara menuju terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, sejahtera, berbudaya dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945 serta menjunjung tinggi nilai Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 8
TUJUAN
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang nasionalis, patriotik, cerdas, sejahtera, aman, damai, berdaulat, berbudaya dan bermartabat.
Pasal 9
TUGAS UTAMA
1.      Mengajak masyarakat untuk bisa cerdas dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan ber Negara sehingga tidak mudah diperalat dan dimanfaatkan oleh fihak-fihak yang tidak bertanggung jawab.       
2.      Mengajak masyarakat untuk dapat bersikap arif dan dewasa dalam menghadapi segala permasalahan bangsa yang ada serta tidak  terpengaruh oleh issue-issue yang tidak bertanggung jawab serta pembentukan opini publik yang menyesatkan yang dapat menyebabkan terjadinya disharmoni dan disintegrasi bangsa.
3.      Membantu dan memberdayakan masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan  dalam bidang ekonomi dan sosial.
4.      Mengusahakan agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dengan beaya yang terjangkau.
5.      Berjuang agar dapat terselenggaranya pendidikan bagi masyarakat yang merata dan berkwalitas serta dibeayai dengan cukup oleh Negara.
6.      Berjuang agar masyarakat mendapatkan perlakuan dan perlindungan hukum yang pasti dan berkeadilan.
7.      Mengamati, mencermati dan melakukan kajian terhadap permasalahan yang timbul ditengah masyarakat serta mengupayakan alternatif-alternatif  formulasi yang solusif untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
8.      Mengamati dan mencermati kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah agar tidak diselewengkan sehingga dapat merugikan masyarakat, serta memberikan masukan yang konstruktif apabila dalam pelaksanaannya timbul permasalahan  di masyarakat.
9.      Melakukan penelitian dan kajian terhadap regulasi yang ada dan mengupayakan peninjauan ulang apa bila ternyata pada prakteknya berdampak bisa merugikan masyarakat luas.
10.  Berjuang untuk terwujudnya kehidupan masyarakat yang harmonis dalam kemajemukan, kerukunan dalam perbedaan, saling menghormati dan menghargai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang jaya dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945.

BAB IV
KEANGGOTAAN dan KEPENGURUSAN
Pasal 10
KEANGGOTAAN
Yang dapat menjadi anggota PILAR NUSANTARA adalah warga Negara Indonesia  laki-laki dan perempuan yang berusia sedikitnya 21 ( dua puluh satu ) tahun atau sudah menikah yang memenuhi ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga  serta Peraturan Organisasi yang ada.

Pasal 11
KEPENGURUSAN
Yang menjadi pengurus adalah para tokoh yang mempunyai komitmen tinggi dan sanggup bekerja keras demi tercapainya cita-cita perjuangan PILAR NUSANTARA
 
BAB V
STRUKTUR  ORGANISASI, DEWAN PENDIRI, DEWAN PENASEHAT, DEWAN KEHORMATAN
Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI
Terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah untuk kepengurusan di tingkat wilayah ex karesidenan dan Pengurus Daerah untuk kepengurusan ditingkat kabupaten/kota.

Pasal 13
PENGURUS PUSAT ( PP )
1.      Pengurus Pusat ( PP )  adalah badan pelaksana organisasi yang tertinggi dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
2.      Pengurus Pusat ( PP ) mempunyai Ketua-ketua Bidang yang terdiri dari:
a.       Bidang ORGANISASI dan KADERISASI
b.      Bidang IDEOLOGI dan POLITIK
c.       Bidang AGAMA dan KEPERCAYAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
d.      Bidang KESEHATAN dan PENANGGULANGAN BAHAYA NARKOBA / HIV AIDS
e.       Bidang PENDIDIKAN, PEMUDA dan OLAH RAGA
f.       Bidang KESENIAN, KEBUDAYAAN dan PARIWISATA
g.      Bidang EKONOMI, SOSIAL dan PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
h.      Bidang KOPERASI dan UMKM
i.        Bidang INDUSTRI dan LINGKUNGAN HIDUP
j.        Bidang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN dan PEMBINAAN ANAK TERLANTAR
k.      Bidang HUKUM dan HAK AZASI MANUSIA ( HAM )
l.        Bidang HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA dan KEMITRAAN.
3.      Pengurus Pusat mempunyai kewenangan untuk:
a.       Menentukan kebijakan organisasi yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta  Keputusan Musyawarah Pusat,
b.      Membuat Peraturan Organisasi
c.       Membentuk Badan atau Biro organisasi yang dibuat secara khusus.
d.      Menetapkan komposisi personalia untuk kepengurusan Badan atau Biro.
e.       Menetapkan dan mengesahkan komposisi personalia Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah
4.      Pengurus Pusat mempunyai kewajiban untuk:
a.       Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan yang dibuat yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Pusat, Keputusan Pengurus Pusat serta Peraturan Organisasi yang ada.
b.      Mempertanggung jawabkan kinerja kepengurusan pusat dalam Musyawarah Pusat PILAR NUSANTARA.
Pasal 14.
PENGURUS WILAYAH
1.      Pengurus Wilayah ada di wilayah tingkat ex karesidenan
2.      Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah dan kepada Pengurus Pusat.
Pasal 15
PENGURUS DAERAH
1.      Pengurus Daerah ada di daerah tingkat kabupaten/kota
2.      Pengurus daerah bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah dan kepada Pengurus Pusat PILAR NUSANTARA.

Bagian Kedua
Pasal 16
DEWAN PENDIRI
1.      Yang dimaksud dengan Dewan Pendiri adalah personal yang menginisiasi dan mendirikan  PILAR NUSANTARA      
2.      Dewan Pendiri dikukuhkan dalam Musyawarah Pusat yang pertama diadakan
3.      Pergantian komposisi dan personalia Dewan Pendiri ditetapkan oleh Musyawarah Pusat PILAR NUSANTARA.
Pasal 17
DEWAN PENASEHAT
1.      Dewan Penasehat adalah para tokoh nasional maupun daerah yang mempunyai keahlian di bidangnya masing-masing yang dibutuhkan untuk menunjang perjuangan PILAR NUSANTARA
2.      Dewan Penasehat diangkat dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3.      Pergantian komposisi dan personalia Dewan Penasehat diusulkan dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Rapat Pengurus Pusat yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut.
4.      Dewan Penasehat hanya ada di tingkat Pengurus Pusat.

Pasal 18.
DEWAN  KEHORMATAN
1.      Dewan Kehormatan terdiri dari unsur Dewan Pendiri, Dewan Penasehat dan Pengurus Pusat yang berjumlah ganjil dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris
2.      Anggota Dewan Kehormatan  dipilih dan diusulkan  oleh Dewan Pendiri dan Dewan Penasehat  serta Pengurus Pusat.
3.      Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan dipilih oleh anggota Dewan Kehormatan.
4.      Komposisi dan personalia Dewan Kehormatan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat dan dilaporkan dalam  Rapat Paripurna yang terdekat waktu penyelenggaraannya.

BAB VI
MUSYAWARAH dan RAPAT ORGANISASI
Pasal 19
MUSYAWARAH PUSAT ( MUSSAT ).
1.      Mussat diadakan setiap 3 ( tiga ) tahun sekali.
2.      Mussat menerima dan melakukan penilaian atas laporan pertanggung jawaban kinerja Pengurus Pusat  yang telah berakhir masa jabatannya.
3.      Mussat menetapkan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga apabila dikehendaki oleh mayoritas peserta Mussat.
4.      Mussat menyusun dan menetapkan program kerja untuk kepengurusan periode berikutnya 
5.      Mussat memilih dan menetapkan Ketua Umum yang baru menggantikan Ketua Umum yang lama yang telah habis masa jabatannya.
6.      Mussat memerintahkan Ketua Umum yang terpilih untuk menyusun kepengurusan pada periode kepengurusan yang akan dijabatnya.
 
Pasal 20
MUSYAWARAH WILAYAH  ( MUSWIL )
1.      Muswil diadakan setiap 3 ( tiga ) tahun sekali
2.      Pengurus Pusat menerima dan melakukan penilaian atas laporan kinerja Pengurus Wilayah yang telah habis masa jabatannya.
3.      Muswil memilih Ketua Pengurus Wilayah yang baru untuk menggantikan Ketua Pengurus Wilayah yang lama yang telah habis masa jabatannya.
4.      Pengurus Pusat menetapkan pengesahan Ketua Pengurus Wilayah Terpilih dan memerintahkan pembentukan kepengurusan wilayah untuk periode kepengurusan yang akan dijabatnya.

Pasal 21
MUSYAWARAH  DAERAH  ( MUSDA )
1.      Musda diadakan setiap 3 ( tiga ) tahun sekali.
2.      Pengurus Pusat menerima dan melakukan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban tentang kinerja kepengurusan daerah yang telah berakhir masa jabatannya.
3.      Musda memilih Ketua Pengurus Daerah yang baru untuk menggantikan Ketua Pengurus Daerah yang lama yang telah habis masa jabatannya.
4.      Pengurus Pusat menetapkan pengesahan Ketua Pengurus Daerah Terpilih dan memerintahkan pembentukan kepengurusan daerah untuk periode kepengurusan yang akan dijabatnya.

Pasal 22
RAPAT PARIPURNA
1.      Rapat Paripurna diadakan sedikitnya 6 ( enam ) bulan sekali.
2.      Rapat Paripurna diikuti sebagai peserta oleh seluruh Pengurus Pusat, perwakilan Pengurus Wilayah, perwakilan  Pengurus Daerah,  Dewan Pendiri dan Dewan Penasehat.
3.      Rapat Paripurna melakukan Evaluasi kinerja organisasi dan merekomendasikan tindakan yang harus diambil oleh Pengurus Pusat untuk dapat memenuhi perintah Mussat dalam pelaksanaan program kerja PILAR NUSANTARA.
 Pasal 23
RAPAT KOORDINASI KHUSUS  ( RAKORSUS )
1.      Rakorsus diselenggarakan oleh Pengurus Pusat apabila dipandang perlu untuk suatu pelaksanaan tugas-tugas tertentu dan penentuan tindakan yang akan diambil untuk permasalahan organisasi yang muncul baik di tingkat pusat, wilayah maupun tingkat daerah.
2.      Peserta Rakorsus adalah seluruh Pengurus Pusat, perwakilan Pengurus Wilayah dan perwakilan Pengurus Daerah.


Pasal 24.
RAPAT PENGURUS
1.      Rapat Pengurus baik Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah maupun Pengurus Daerah wajib diselenggarakan sedikitnya 3 (  tiga ) bulan sekali.
2.      Rapat Pengurus membahas dan melakukan koordinasi untuk pelaksanaan  program kerja organisasi dan lain-lain yang dipandang perlu untuk diagendakan .

BAB VII
KEUANGAN dan KEBENDAHARAAN
Pasal 25
KEUANGAN
Sumber dana PILAR NUSANTARA diperoleh dari:
1.      Sumbangan suka rela dari anggota.
2.      Sumbangan dari masyarakat atau pihak lain yang sifatnya tidak mengikat dan sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
3.      Bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
4.      Penerimaan bagi hasil dari unit atau badan-badan usaha yang dibentuk oleh PILAR NUSANTARA.

Pasal 26
KEBENDAHARAAN
1.      Pengelolaan keuangan dan kekayaan  organisasi dilakukan oleh Pengurus Pusat.
2.      Pengawasan pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi dilakukan oleh Dewan Kehormatan dengan mengikut sertakan peran Akuntan Publik sebagai Auditor.
 
BAB VIII
DISIPLIN dan SANKSI ORGANISASI
Bagian Pertama
Pasal 27
DISIPLIN
1.      Setiap anggota PILAR NUSANTARA wajib memahami dan mematuhi serta melaksanakan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, Undang-undang Dasar Tahun 195, ketentuan hukum Republik Indonesia yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi PILARNUSANTARA yang ada.
2.      Pelanggaran terhadap angka 1 ( satu ) tersebut diatas dianggap sebagai pelanggaran disiplin organisasi.
3.      Laporan dugaan pelanggaran disiplin organisasi dibuat dan diajukan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah dan atau Pengurus Daerah kepada Dewan Kehormatan PILAR NUSANTARA.
Pasal 28
SANKSI
1.      Sanksi organisasi yang diberikan dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, pe non aktifan sementara dari kepengurusan  maupun keanggotaan  sampai pemberhentian tetap dari keanggotaan PILAR NUSANTARA.
2.      Dewan Kehormatan setelah melakukan telaah dan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran disiplin organisasi  yang diterima, kemudian apabila terbukti adanya kebenaran atas laporan tersebut, segera merumuskan suatu tindakan pemberian sanksi terhadap personal yang terbukti telah melakukan tindak pelanggaran disiplin tersebut.
3.      Dewan Kehormatan setelah merumuskan sanksi yang diputuskan segera memberitahukan sebagai rekomendasi kepada Pengurus Pusat untuk pelaksanaan pemberian sanksi organisasi yang telah diputuskan oleh Dewan Kehormatan.
4.      Atas pelaksanaan pemberian sanksi terhadap pelanggaran disiplin organisasi yang terjadi, Pengurus Pusat segera melaporkan hal tersebut pada Rapat Paripurna yang terdekat.
5.      Setiap personal PILAR NUSANTARA yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 26 angka 1 dengan melakukan tindak pidana berat yang hukumannya lebih dari 5 ( lima ) tahun panjara, secara otomatis dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat  dari keanggotaan PILAR NUSANTARA.

BAB IX
Pasal 29
LAMBANG
1.      Lambang PILAR NUSANTARA berbentuk bulatan yang menggambarkan bumi atau kehidupan.
2.      Didalam bulatan ada belahan dua bagian yang masing-masing berwarna merah dan putih yang berarti keberanian dan keteguhan untuk memperjuangkan niat yang suci
3.      Gambar kepulauan Indonesia melambangkan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.      Diatas bulatan ada tulisan Forum Peduli Kebangsaan dan dibawah bulatan ada pita yang bertuliskan PILAR NUSANTARA.
5.      Secara keseluruhan lambang tersebut mempunyai makna bahwa Forum Peduli Kebangsaan PILAR NUSANTARA siap serta tetap setia dengan tulus dan suci untuk ikut berjuang mewujudkan kehidupan bangsa Indonesia yang nasionalis, patriotik, cerdas, sejahtera, aman, damai, berdaulat, berbudaya dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang menjunjung tinggi nilai Bhinneka Tunggal Ika dengan berwawasan budaya Nusantara.
 
Pasal 30
BENDERA
1.      Bendera PILAR NUSANTARA berwarna dasar putih dengan gambar lambang organisasi PILAR NUSANTARA.
2.      Ukuran bendera PILAR NUSANTARA antara panjang dan lebarnya adalah 3 berbanding 2.
3.      Dalam hal dikibarkan bersama dengan bendera kebangsaan Merah Putih, maka ukuran bendera PILAR NUSANTARA tidak boleh lebih besar ukurannya dari pada bendera kebangsaan Merah Putih tersebut.
Pasal 31
IKRAR
1.      Ikrar Keanggotaan PILAR NUSANTARA disebut dengan TRI PRASETYA NUSANTARA.
2.      TRI PRASETYA NUSANTARA sekaligus merupakan Pakta Integritas yang berlaku bagi seluruh anggota dan pengurus PILAR NUSANTARA.

BAB X
Pasal 32
PENUTUP
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi PILAR NUSANTARA.
2.      Apabila terjadi perbedaan tafsir dan silang pendapat dalam mengartikan Anggaran Dasar ini, maka pendapat akhir yang sah adalah yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan dan ditetapkan serta dilaksanakan oleh Pengurus Pusat PILAR NUSANTARA.
3.      Sebelum ditetapkan oleh Musyawarah Pusat maka untuk pertama kalinya Pengurus Pusat ditetapkan oleh para inisiator dan pendiri PILAR NUSANTARA.
4.      Sebelum ditetapkan oleh Musyawarah Pusat maka Anggaran Dasar ini ditetapkan dan di sah kan oleh Pengurus Pusat yang disetujui oleh para inisiator dan pendiri PILAR NUSANTARA.
5.      Anggaran Dasar Forum Peduli Kebangsaan PILAR NUSANTARA ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Kota Surakarta pada tangal 16 Mei 2017
Forum Peduli Kebangsaan
PILAR NUSANTARA
Ketua Umum
Sekretaris Umum
                                                




FX. HARTONO SUGIARTO
H. ZAENAL ABIDIN, S.E







Tidak ada komentar:

Posting Komentar