Kamis, 20 Juli 2017

ANGGARAN DASAR



ANGGARAN DASAR
BAB  I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini pada waktu didirikan bernama Forum Peduli Kerakyatan PILAR NUSANTARA dan sekarang ini dirubah menjadi Forum Peduli Kebangsaan PILAR NUSANTARA atau disingkat PILAR NUSANTARA

Pasal 2
WAKTU

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Pasal 1
KEANGGOTAAN
1.      Keanggotaan PILAR NUSANTARA diperoleh dengan cara:
a.    Mengisi Formulir permohonan menjadi anggota dengan dilampiri foto copy E-KTP, KK dan pas photo ukuran 3 X  4 sebanyak dua lembar.
b.    Menanda tangani Pakta Integritas
c.   Menerima Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat PILAR NUSANTARA.
2.      Kewajiban Anggota:

Senin, 17 Juli 2017

POKOK-POKOK PEMIKIRAN



POKOK-POKOK PEMIKIRAN
SEBAGAI LANDASAN PROGRAM KERJA
YANG BERKELANJUTAN
             Forum Peduli Kebangsaan PILAR NUSANTARA memiliki pokok-pokok pemikiran sebagai landasan perjuangan pelaksanaan program kerja yang berkelanjutan guna mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yaitu masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin, berbudaya dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang menjunjung tinggi nilai Bhinneka Tunggal Ika dengan wawasan budaya Nusantara.